Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tapsel Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Kebun PTTN Paluta Berjalan Transparan

Kamis, 26 Februari 2026 | 16:14 WIB Last Updated 2026-02-26T09:14:47Z

 

Foto: Polres Tapanuli Selatan.

PALUTA - Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuan (44), warga Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terus bergulir.

​Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan transparan. Saat ini, tiga dari enam tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

​Kasus ini bermula dari insiden pada Minggu (26/10/2025) di dekat portal Marlaung Blok C38 Divisi 3 Perkebunan PTTN Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu. Saat itu, korban hendak keluar dari area kebun dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa lima janjang kelapa sawit.

​Dalam perjalanan menuju portal keluar, korban diadang oleh sejumlah pembantu keamanan (PK) kebun. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipukul menggunakan tongkat hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Sebaliknya, pihak terlapor berdalih hanya berupaya menghentikan korban dengan menarik badan dan sepeda motornya hingga korban terjatuh.

​Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada bagian atas kepala dengan permukaan tidak beraturan hingga mencapai dasar tengkorak. Luka yang diduga akibat trauma benda tumpul tersebut membuat korban harus menjalani perawatan intensif selama 10 hari.

​Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., dalam klarifikasinya kepada media pada Selasa (24/02/2026), menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur sejak laporan diterima.

​“Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tiga tersangka lainnya, masih terus kami lakukan upaya pencarian dan penangkapan,” ujar IPTU Bontor.

​Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah RTHH (21), AHH (21), dan UL (22). Ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak pada Selasa (24/02/2026) dengan didampingi penasihat hukum, sebelum akhirnya resmi ditahan. Sementara itu, tiga tersangka lain yang berstatus buron yakni LK, AHN, dan AIH. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Satreskrim Polres Tapsel pada (30/12/2025) lalu.

​IPTU Bontor menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan teliti; mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan rekam medis dokter yang merawat korban, hingga analisis yuridis.

​“Prosesnya tidak instan. Kami melakukan cek TKP, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi, termasuk hasil visum dan keterangan medis. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka,” jelasnya.

​Kasus ini menyita perhatian publik lantaran kondisi korban yang mengalami dampak kesehatan serius pascakejadian. Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat menyoroti lambannya penindakan dan mendesak kepolisian bertindak lebih tegas. Menanggapi kritik tersebut, IPTU Bontor menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara secara profesional.

​“Kami memahami atensi masyarakat. Penanganan perkara ini tetap menjadi prioritas dan kami pastikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun apabila terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

×
Berita Terbaru Update