![]() |
| Foto: Tersangka GL (27) saat diamankan di Mapolres Palas. |
Infotabagsel.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial GL (27), warga Desa Pangirkiran, Kecamatan Barumun Tengah, diringkus karena diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang resah.
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan seorang pria di Desa Marenu. Menindaklanjuti hal itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1, Ipda A. Sihotang, S.H., untuk bergerak cepat ke lokasi,” ujar Bripka Ginda dikutip dari laman Facebook Polres Palas.
Hanya berselang dua jam dari laporan warga, petugas berhasil mengamankan GL. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,35 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit HP Android merk Oppo, uang tunai Rp100.000, serta satu bungkus plastik permen Super Zuper merah yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
“Saat ini tersangka GL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Ginda.
