Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Curanmor di Sipirok Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sepeda Motor

Senin, 09 Maret 2026 | 14:44 WIB Last Updated 2026-03-09T07:44:56Z

Foto: Kedua tersangka ditahan di Rutan Sipirok.

TAPSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Sipirok akhirnya meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TWS dan FS pada Minggu (8/3/2026) pagi. Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan milik warga di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

​Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Hotner. Motor korban raib saat diparkir dengan kondisi stang terkunci di kawasan Kebun Bange, Desa Bulu Mario, pada Rabu (18/2/2026) silam.

​Aksi pelaku terbongkar berkat keterangan saksi mata. “Saksi melihat motor korban dikendarai orang tak dikenal dari arah Jalan Sitandiang, dan dibuntuti oleh motor Scoopy silver. Saksi yang mengenali motor tersebut langsung mengabari korban,” ujar AKP Aswin.

​Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sipirok bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk TWS dan FS, sekaligus mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti.

​Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., memastikan keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan.

​“Berkas perkara tersangka TWS dan FS telah kami kirimkan ke JPU. Saat ini kami menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan,” jelasnya.

​Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Tapsel kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Pengendara diimbau untuk selalu memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman dan membiasakan penggunaan kunci pengaman tambahan.

×
Berita Terbaru Update