Notification

×

Iklan

Iklan

Kepergok Mencuri, Pria di Tapsel Nekat Cekik Lansia hingga Tewas

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:04 WIB Last Updated 2026-03-08T15:04:23Z

Foto: Tersangka saat diamankan di Mapolres Tapsel.

TAPSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus perampokan berujung pembunuhan terhadap seorang lansia di Dusun Simandalu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur.

​Korban, seorang petani bernama BH (78), ditemukan tewas akibat kekerasan yang dialaminya saat memergoki aksi pencurian di rumahnya.

​Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan polisi diterima pada 25 Februari 2026.

​“Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MS pada Jumat (6/3/2026) sore,” kata Iptu Bontor.

​Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat itu, tersangka diciduk ketika sedang duduk di dalam sebuah angkutan kota (angkot).

​Setelah diinterogasi, tersangka MS yang merupakan warga Desa Bulumario, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal ini mengakui perbuatannya.

​“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat membunuh karena aksinya tepergok. Korban sempat meneriaki tersangka ‘maling’. Hal itu membuat pelaku panik dan langsung mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

​Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu unit ponsel pintar berwarna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet cokelat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.

​Namun, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, tersangka MS sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan dari petugas pun tidak diindahkan.

​“Karena tersangka berupaya kabur dan membahayakan petugas, tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” tegas Iptu Bontor.

​Usai dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke RSUD Sipirok untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tapsel.

​Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.

​“Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update