![]() |
| Foto: Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng. |
TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua pria berinisial TSL (25) dan DSL (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen ini diringkus warga usai melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pencurian ini terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendengar suara mencurigakan dari arah dapur. Saat diperiksa, jendela belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan terdapat sebuah gunting yang masih menempel pada kunci pintu dapur.
Setelah melakukan pengecekan menyeluruh, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah raib, antara lain dua helai celana panjang taktikal (hitam dan abu-abu), satu helai celana pendek abu-abu, dan satu buah topi kain.
Selain itu, pelaku juga meninggalkan kerusakan pada satu set jemuran aluminium milik korban. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.000.000.
Pasca-kejadian, korban bersama warga sekitar berinisiatif melakukan penyisiran. Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil ketika warga memergoki kedua pelaku sedang berada di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.
“Saat diperiksa, barang hasil curian ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh pelaku. Warga kemudian menyerahkan mereka kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat sebelum akhirnya dijemput oleh personel Satreskrim,” ungkap Iptu Dian Agustian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti tambahan berupa satu buah gunting berwarna putih-merah muda yang diduga digunakan untuk beraksi, serta sepotong jaket hitam.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, TSL dan DSL dijerat dengan pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai dengan ketentuan KUHP,” tutup Kasat Reskrim.
