Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Tapsel Tegaskan Sengketa Lahan di Paluta Harus Diselesaikan Sesuai Hukum dan Terukur

Selasa, 28 April 2026 | 19:56 WIB Last Updated 2026-04-28T12:56:41Z

Foto: Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paluta.

PALUTA – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dilakukan secara terukur, berbasis aturan hukum, dan mengedepankan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

​Penegasan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Kantor Bupati Paluta, Selasa (28/4/2026) pagi. Rapat ini secara khusus membahas penanganan konflik agraria antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Hutan Barumun Perkasa (HBP), PT Putra Lika Perkasa (PLP), serta PT Hexasawita.

​Diketahui, izin operasional sejumlah perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah pusat, termasuk melalui evaluasi Satgas Penataan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Kendati demikian, persoalan di lapangan masih bergulir akibat adanya tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

​Menyikapi situasi tersebut, AKBP Yon Edi menegaskan posisi Polri sebagai institusi yang siap mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar terbaik.

​“Pada prinsipnya, kami mendukung penuh langkah-langkah penyelesaian yang dilaksanakan oleh Pemkab Paluta,” ujarnya.

​Kapolres juga mendorong agar pemerintah daerah melalui GTRA lebih proaktif dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat, dengan tetap mengacu pada koridor dan batas kewenangan instansi masing-masing. Di sisi lain, ia meminta masyarakat untuk jernih dalam melihat permasalahan hukum yang ada.

​“Terkait pencabutan perizinan oleh Satgas PKH, masyarakat juga harus memahami secara utuh seluruh proses dan konsekuensi hukum dari pencabutan izin tersebut,” tegas AKBP Yon Edi.

​Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap, berkomitmen bahwa GTRA akan terus bekerja secara bertahap dan terkoordinasi untuk mengurai benang kusut sengketa agraria di wilayahnya.

​“Melalui rapat koordinasi ini, kita berharap dapat mengurai akar permasalahan yang ada untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak,” ungkap Bupati.

​Dari sudut pandang penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta, Dadi Wahyudi, mengingatkan seluruh pihak agar menghormati legal standing dan proses hukum yang masih berjalan, mengingat adanya sejumlah gugatan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​“Beberapa perusahaan memang sudah dicabut izinnya. Oleh karena itu, mari kita kembali pada aturan main yang berlaku dan bersabar menunggu proses hukum hingga memiliki kekuatan tetap,” imbaunya.

​Dalam forum yang sama, perwakilan masyarakat dari berbagai desa turut menyuarakan tuntutan mereka. Warga mendesak kejelasan status lahan, terutama terkait klaim atas ratusan hektare tanah yang diyakini berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

​Diskusi panjang tersebut akhirnya mengerucut pada sejumlah kesepakatan. Beberapa poin tindak lanjut di antaranya adalah penjadwalan ulang pembahasan khusus yang melibatkan PT Hexasawita, serta komitmen GTRA Paluta untuk meneruskan hasil rapat koordinasi ini kepada GTRA Provinsi dan Satgas PKH tingkat pusat.

×
Berita Terbaru Update