![]() |
| Foto: Tersangka HSS diamankan di Mapolres Palas. |
PADANG LAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pria berinisial HSS (30) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit. Tersangka ditangkap di area perkebunan Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, pada Minggu (29/3/2026) dini hari.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (9/4/2026).
“Tersangka ditangkap saat sedang mengangkut buah kelapa sawit hasil curian. Dalam aksinya, pelaku diduga tidak bekerja sendiri. Satu rekannya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujar AKP Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian anak korban yang lebih dulu memergoki pelaku di kebun milik keluarga mereka. Sang anak kemudian menghubungi orang tuanya bahwa ia telah mengamankan seorang pencuri. Mendapat kabar tersebut, korban langsung bergegas dan tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, tersangka HSS tertangkap tangan saat mengangkut tandan sawit menggunakan sepeda motor. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial BN berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap,” beber Irwansyah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 400 kilogram dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani secara resmi oleh Polres Palas dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
