Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Pencurian, Enam Tersangka Berhasil Diringkus

Kamis, 09 April 2026 | 16:34 WIB Last Updated 2026-04-09T09:34:29Z

Foto: Polres Sibolga melakukan konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

SIBOLGA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sibolga kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Sibolga, Selasa (7/4/2026) sore.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, memaparkan keberhasilan timnya mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi baru-baru ini.

​Didampingi para pejabat utama, Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan enam orang tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam merespons laporan masyarakat.

​Kasus pertama yang diungkap oleh Satreskrim berawal dari laporan warga pada 22 Maret 2026 terkait pembobolan sebuah toko di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dari penyelidikan kasus ini, polisi sukses membekuk tiga tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36). Sementara itu, pengejaran masih terus dilakukan terhadap dua pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​“Para pelaku ini beraksi dengan merusak pintu toko menggunakan linggis, lalu masuk dan menggasak berbagai suku cadang kendaraan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban.

​Akibat aksi nekat komplotan tersebut, korban menanggung kerugian materiel sebesar Rp31.800.000. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.

​Beranjak ke kasus kedua, Polsek Sibolga Selatan juga menorehkan keberhasilan dengan menangkap tiga pencuri rumah berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Penangkapan ini didasari atas laporan yang masuk pada 31 Maret 2026, menyusul hilangnya sejumlah barang dari sebuah kediaman di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan.

​Modus yang digunakan komplotan kedua ini terbilang cukup rapi. Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, membeberkan bahwa para pelaku sengaja berpura-pura sedang bekerja di sekitar rumah korban. 

“Mereka jeli melihat situasi. Begitu ada kesempatan dan korban lengah, pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang dari dalam rumah,” jelasnya.

​Tidak tanggung-tanggung, aksi pencurian ini merugikan korban hingga kisaran Rp70.000.000. Beruntung, polisi berhasil menyita barang hasil curian berupa kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen untuk dijadikan barang bukti.

​Kini, keenam tersangka dari dua kasus berbeda itu harus mendekam di sel tahanan Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

​Menutup konferensi pers tersebut, AKBP Eddy Inganta berpesan agar masyarakat tidak lengah. Ia mengimbau seluruh warga Sibolga untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan bebas pulsa Call Center 110.

×
Berita Terbaru Update