Notification

×

Iklan

Iklan

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam Barat

Senin, 13 April 2026 | 22:08 WIB Last Updated 2026-04-13T15:08:54Z

Foto: Tersangka MS dan barang bukti sepeda motor yang dicuri.

TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas meringkus seorang pria terduga pelaku berinisial MS (52) pada Senin dini hari (13/4/2026).

​Kapolres Tapteng, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat.

​Pencurian tersebut baru disadari oleh korban pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga kuat masuk ke dalam rumah dengan cara merusak engsel pintu dapur. Dari aksi tersebut, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu unit ponsel iPhone 7 Plus, dan satu unit ponsel Realme C50. Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian materiel hingga Rp20 juta.

​Merespons laporan yang dibuat korban pada Minggu (12/4/2026) pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan berbasis teknologi.

​“Melalui pelacakan digital terhadap ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka MS akhirnya diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari pukul 02.50 WIB,” tegas Iptu Dian.

​Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ponsel Realme milik korban di tangan pelaku. Tidak hanya itu, MS juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.

​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan bersedia menunjukkan lokasi barang bukti lain yang disembunyikan secara terpisah. Petugas kemudian menemukan sepeda motor korban di area perkebunan sawit Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi sengaja ditutupi pelepah sawit. Sementara itu, ponsel iPhone korban ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.

​Saat ini, tersangka MS beserta seluruh barang bukti satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update