![]() |
| Foto: Tersangka AHN bersama barang bukti yang diamankan. |
PALAS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali mengamankan seorang pria berinisial AHN (27) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut merupakan warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada awak media pada Senin (13/4/2026).
Bripka Ginda menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Minggu pagi.
“Pada hari Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan laporan tepercaya dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di areal perkebunan sawit warga di Desa Ujung Batu I,” ungkap Bripka Ginda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi pada malam hari, petugas mendapati tersangka AHN dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, tiga buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu bungkus rokok merek Savero, satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam, satu bal plastik klip kosong yang ditemukan berserakan di sekitar lokasi penangkapan.
“Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Palas untuk diserahkan kepada penyidik guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Bripka Ginda.
