![]() |
| Foto: Tersangka THH (30) saat diamankan di Polres Palas. |
PALAS – Pelarian terduga pelaku pembobolan sebuah rumah toko (ruko) grosir di Kabupaten Padang Lawas akhirnya terhenti. Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap seorang pria berinisial THH (30) di Pekanbaru, setelah aksinya menggasak isi toko terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, pada Selasa (31/3/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi korban yang terdaftar pada 5 Februari 2026.
“Terduga pelaku berinisial THH. Ia tercatat sebagai warga Desa Baran Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan diketahui pernah berdomisili di sekitar lokasi kejadian di Pasar Sibuhuan,” jelas AKP Irwansyah.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis dini hari, 5 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Ruko yang menjadi sasaran berlokasi di Jalan Veteran Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, milik seorang wiraswasta setempat.
Aksi kejahatan ini baru disadari oleh istri korban pada keesokan paginya sekitar pukul 10.00 WIB, saat ia mendapati tokonya dalam kondisi telah dibobol. Merasa curiga, pihak korban langsung memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria menyusup masuk ke dalam toko pada dini hari dan menggasak sejumlah barang dagangan serta uang tunai.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta berbagai merek rokok dalam jumlah yang cukup besar. Secara keseluruhan, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai angka Rp39.000.000.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Ia disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
