Notification

×

Iklan

Iklan

Bersih-Bersih Internal, Polres Tapteng Ringkus Oknum Polisi Terlibat Peredaran Sabu 204 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:02 WIB Last Updated 2026-05-15T07:02:16Z

Foto: Aipda JEB sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Sibolga.

TAPTENG – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk ketegasan pembersihan internal institusi, Polres Tapteng secara resmi menahan seorang oknum personelnya berinisial Aipda JEB atas dugaan keterlibatan tindak pidana narkotika.

​Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan oknum polisi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

​Kasus ini bermula saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan tersangka RM, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.

​Dari hasil interogasi mendalam terhadap RM, penyidik menemukan indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB. Merespons temuan serius tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan, S.H., bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, langsung bergerak memburu oknum yang bersangkutan.

​Sempat berupaya mangkir dan menghindar dari pemeriksaan sejak 28 April, pelarian Aipda JEB akhirnya terhenti. Ia berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).

​Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba di kendaraan milik oknum tersebut, petugas menemukan sejumlah bukti memberatkan, di antaranya ​Narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 204,92 gram. Hasil tes urine juga memastikan Aipda JEB positif mengonsumsi zat Amfetamin dan Metamfetamin.

​AKBP Muhammad Alan Haikel menegaskan, penindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Pimpinan Polri untuk menyapu bersih penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan kepolisian.

​“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).

​Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, setelah sebelumnya melewati pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait pelanggaran kode etik maupun proses pidana.

​Kapolres memastikan, pihak kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi maksimal jika Aipda JEB terbukti bersalah.

​“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update