Notification

×

Iklan

Iklan

Gunakan Becak Motor untuk Kelabui Polisi, Kurir 3 Kg Ganja Ditangkap Polres Tapsel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:56 WIB Last Updated 2026-05-02T15:56:23Z

Foto: Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapsel.

TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram. Dua orang tersangka diringkus saat hendak mengantarkan barang haram tersebut menggunakan becak motor di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kamis (30/4/2026) petang.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman ganja dari Kecamatan Panyabungan menuju Angkola Muara Tais. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang dicurigai sebagai jalur pelintasan pelaku.

​Upaya petugas membuahkan hasil saat memantau persimpangan masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli. Polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sebuah becak motor dan langsung menghentikan laju kendaraan mereka untuk dilakukan pemeriksaan.

​Kedua pelaku diketahui berinisial RSR (40), seorang perempuan, dan HK (37), seorang laki-laki. Dari hasil penggeledahan terhadap RSR, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat bruto 3.000 gram yang dikemas di dalam kardus dan dibalut plastik. Sementara itu, HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor pembawa barang terlarang tersebut.

​Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki pembagian peran yang terencana dalam aksi distribusi ini.

​“Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara tersangka laki-laki membantu proses pengantaran menggunakan becak motor. Kami saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar di atasnya,” ujar AKP Philip.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seseorang di wilayah Panyabungan. Ganja itu rencananya akan diedarkan kembali demi meraup keuntungan berlipat.

​“Pelaku mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp900 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram kepada pemesan lain,” tambahnya.

​Lebih lanjut, AKP Philip mengungkapkan bahwa pemilihan becak motor sebagai kendaraan operasional merupakan modus pelaku untuk mengelabui petugas. Kendaraan roda tiga tersebut dipilih karena dianggap lumrah dan tidak mencolok di wilayah tersebut.

​“Pelaku mencoba memanfaatkan sarana transportasi lokal untuk menghindari kecurigaan. Namun, upaya tersebut tetap berhasil kami endus dan kami ungkap,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update