Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sukabangun

Selasa, 19 Mei 2026 | 21:08 WIB Last Updated 2026-05-19T14:08:24Z

Tersangka bersama barang bukti yang diamankan.

TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat serta hasil koordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

​Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe, S.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari warga.

​“Setelah menerima aduan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe pada Senin (18/5/2026).

​Tersangka AP, yang merupakan warga Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, diringkus di kediamannya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,77 gram. Barang haram tersebut ditemukan masing-masing dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok.

​Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga sebagai hasil transaksi, serta satu unit ponsel, sebuah dompet, dan satu tas sandang.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AP mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di daerah Sibabangun. Menyikapi pengakuan tersebut, pihak kepolisian saat ini tengah memburu keberadaan J guna melakukan pengembangan kasus dan memutus rantai peredaran di wilayah tersebut.

​Kini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

×
Berita Terbaru Update