Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Kenal Jera, Residivis Curanmor di Tapteng Ditangkap Polisi untuk Kelima Kalinya

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:52 WIB Last Updated 2026-05-12T06:52:43Z

Foto: Tersangka HH dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Senin (11/5/2026). 

Petugas berhasil menangkap tersangka utama berinisial HH (38). Ironisnya, penangkapan di Kota Sibolga ini menjadi kali kelima tersangka berurusan dengan hukum dalam kasus serupa.

​Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Selasa, 26 November 2024 silam. Tersangka melancarkan aksinya pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di kediaman korban bernama Dedi Sukandar (35). Dengan modus merusak jendela dapur rumah, HH leluasa menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat dengan nomor polisi BB 3205 MX. Akibat insiden ini, korban menanggung kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

​Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang intensif.

​“Titik terang bermula saat korban mendapati kendaraan miliknya tengah dikuasai oleh seorang pria berinisial ATM di wilayah Sibolga. Merespons hal itu, Tim Opsnal bergerak cepat dan mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026),” ungkap Iptu Dian Agustian.

​Berdasarkan hasil interogasi, ATM mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari tersangka HH melalui sistem gadai. Berbekal informasi ini, polisi langsung menetapkan HH sebagai tersangka utama dan melakukan pengejaran.

​Pelarian HH akhirnya kandas. Setelah sempat diburu, Tim Opsnal Sat Reskrim menyergap tersangka HH di depan Supermarket Aido, Jalan S.M. Raja, Kota Sibolga.

​Hasil pendalaman kepolisian mengonfirmasi rekam jejak kriminal tersangka yang cukup panjang. HH tercatat sebagai residivis spesialis curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara, menjadikan kasus ini sebagai aksi kejahatannya yang kelima.

​Kini, HH harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Tapteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update