![]() |
| Ibu TP (68) dan anaknya sepakat untuk melakukan restorative justice. |
TAPANULI TENGAH – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Unit I Sat Reskrim berhasil menyelesaikan perkara dugaan penggelapan sepeda motor di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah humanis ini diambil lantaran kasus tersebut melibatkan hubungan antara ibu kandung dan anak.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh sang ibu, TP (68), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (12/6/2026). TP melaporkan putra kandungnya sendiri, EC (36).
Peristiwa ini berawal pada Mei 2026 lalu. Saat itu, EC meminjam sepeda motor Honda Beat milik ibunya dengan alasan ingin bepergian ke Sibolga. EC juga meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengantisipasi jika ada razia di jalan. Tanpa curiga, TP memberikan motor beserta surat-suratnya.
Namun setelah hari itu, EC kerap pulang ke rumah dengan membawa sepeda motor lain yang sejenis, bukan milik ibunya. Hal tersebut terjadi berulang kali tanpa ada kejelasan di mana keberadaan motor asli milik TP.
Titik terang mulai muncul pada Rabu (3/6/2026), ketika seorang anggota keluarga melihat unggahan di media sosial Facebook. Unggahan tersebut menawarkan satu unit sepeda motor Honda Beat yang sangat identik dengan milik TP, dengan keterangan hanya dijual beserta STNK tanpa BPKB.
Keesokan harinya, Kamis (4/6/2026), seorang warga berinisial U menemui TP dan mengonfirmasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh EC kepada pihak lain seharga Rp 6,2 juta. Merasa dirugikan secara materiil hingga Rp 19 juta, TP akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sempat melakukan tindakan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
Namun di tengah proses hukum, TP memilih untuk membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya bagi sang anak. Didorong oleh rasa kekeluargaan dan harapan agar putranya memperbaiki perilaku, TP secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan.
“Benar bahwa pelapor adalah ibu kandung dari terlapor. Berdasarkan kehendak dari pelapor yang tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana.
Proses perdamaian resmi digelar di Mapolres Tapteng pada Sabtu (13/6/2026). TP melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat perdamaian, surat pernyataan tidak keberatan, serta permohonan pembatalan penahanan.
Di sisi lain, EC juga membuat surat pernyataan tertulis yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjaga hubungan baik dengan orang tuanya.
Merespons permohonan berbasis pemulihan hubungan keluarga tersebut, Polres Tapteng memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice, dan EC kini telah dikembalikan kepada keluarganya.
“Sebagai langkah pembinaan dan pengawasan agar terlapor tetap disiplin, kami menerapkan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Fokus utama kita adalah mengembalikan keharmonisan dan kedamaian di dalam keluarga mereka,” pungkas Kasat Reskrim.
