![]() |
| KPN PALUTA sampaikan tuntutan aksi di depan Mapolres Tapsel. |
TAPSEL – Puluhan massa yang tergabung dalam Kolaborasi Pemuda Nasional Kabupaten Padang Lawas Utara (KPN PALUTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (17/6/2026).
Demo tersebut digelar terkait adanya dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Sipiongot, daerah aliran sungai Parbotisan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Material dari galian tersebut diduga kuat diperuntukkan bagi proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot–Tapanuli Selatan (Tolang). Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 dengan total anggaran Rp238,8 miliar, di mana pagu anggaran untuk ruas tersebut bernilai Rp72 miliar yang dikerjakan oleh PT Sumatera Pioneer Building Material.
Unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Denggan Maruli Tanjung selaku Koordinator Lapangan, Ahmad Sayuti Tanjung sebagai Koordinator Aksi, serta Arya Satrya Graha sebagai Ketua Umum KPN PALUTA.
Dalam orasinya, Denggan Maruli Tanjung menyampaikan bahwa realisasi pembangunan jalan di kawasan Sipiongot sudah berpuluh-puluh tahun dinantikan oleh masyarakat setempat. Selama ini, akses jalan rusak berat dan berlumpur saat hujan, sehingga mengisolasi perekonomian warga.
Namun, momentum pembangunan ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Ada dugaan aktivitas Galian C ilegal di aliran sungai Parbotisan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material. Selain merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi daerah karena tidak ada royalti yang masuk, di lokasi tersebut juga diduga akan dioperasikan Stone Crusher (pemecah batu) yang berpotensi merusak lingkungan akibat debu dan kebisingan,” ujar Denggan.
Senada dengan hal itu, Ahmad Sayuti Tanjung menilai tingginya permintaan material proyek sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan cepat tanpa mengurus izin resmi. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).
“Lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan membuat kegiatan ilegal ini terus berlangsung. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena aktivitas tanpa izin jelas merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial,” tegas Ahmad Sayuti.
Ketua Umum KPN PALUTA, Arya Satrya Graha, kemudian membacakan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Selatan:
- Hentikan Aktivitas & Tangkap Oknum: Mendesak Kapolres Tapsel untuk menghentikan seluruh aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Sipiongot, menyita alat berat, serta menangkap oknum yang terlibat.
- Sita Armada Operasional: Meminta Kapolres Tapsel melalui Unit Tipidter segera menutup operasional dan menyita ekskavator serta armada truk pengangkut material di lokasi tersebut.
- Tindak Aktor Intelektual: Meminta pihak kepolisian menindak tegas para aktor intelektual, pemodal, hingga penadah material dari aktivitas Galian C ilegal tersebut.
- Pasang Garis Polisi: Menuntut APH untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penutupan permanen dan memasang garis polisi (police line).
Setelah hampir satu jam berorasi, perwakilan Polres Tapanuli Selatan yang diwakili oleh TBO Kapolres Tapsel, TP Saragih, dan Kanit Tipidter, Ipda Ansor, menemui massa untuk memberikan tanggapan.
“Apa yang menjadi tuntutan adik-adik sekalian akan kami tindak lanjuti. Kami siap berkolaborasi untuk mengusut tuntas kasus Galian C ini. Kami juga meminta dukungan dari rekan-rekan mahasiswa untuk membantu kami dalam mengawal kasus ini,” ujar Kanit Tipidter di hadapan massa.
Meskipun menerima jawaban tersebut, massa menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Sekretaris Umum KPN PALUTA, Pangaloan Rambe, menegaskan pihaknya tidak segan untuk kembali turun ke jalan jika tidak ada progres yang jelas.
“Kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti dalam waktu empat hari kerja ke depan,” pungkas Pangaloan sebelum akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.
