![]() |
| Mobil Diskominfo Madina diduga angkat LPG bersubsidi. |
MADINA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menarik satu unit kendaraan dinas operasional dari sebuah bengkel di Panyabungan, Selasa (22/9/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dugaan penyalahgunaan mobil bernomor polisi B 9134 POV tersebut untuk mengangkut gas LPG bersubsidi.
Plt. Kepala Diskominfo Madina, Muhammad Syail Lubis, menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kegiatan di luar kedinasan tersebut terjadi tanpa izin dan di luar sepengetahuan pimpinan.
“Begitu informasi ini kami terima, kami langsung bertindak. Kami tegaskan, penggunaan kendaraan dinas untuk antar jemput gas LPG bersubsidi itu terjadi tanpa sepengetahuan dan izin dari Kepala Dinas,” kata Syail, Selasa (22/9/2026).
Syail menjelaskan, saat isu penyalahgunaan tersebut mencuat, mobil dinas itu sebenarnya sedang berada di Bengkel Nauli Motor, Panyabungan, untuk keperluan perbaikan.
Merespons temuan tersebut, Diskominfo Madina langsung menerbitkan Surat Nomor 555/4223/KOMINFO/2026 perihal Penarikan Aset Kendaraan Dinas Operasional. Dalam surat itu, Diskominfo memerintahkan pihak bengkel mengembalikan kendaraan dalam waktu 1x24 jam dan melarang keras peminjaman atau penggunaan aset tersebut untuk kepentingan apa pun.
Saat ini, mobil dinas tersebut telah dikembalikan oleh pihak bengkel dan sudah diamankan di kantor Diskominfo Madina.
Terkait oknum yang menyalahgunakan aset daerah tersebut, Syail menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Kami akan telusuri siapa yang bertanggung jawab. Ke depan, kami juga memperketat prosedur pengawasan, baik saat penggunaan maupun saat perbaikan kendaraan dinas, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
