![]() |
| Tersangka pencuri alat medis RSUD Pandan. |
TAPANULI TENGAH – Unit Reskrim Polsek Pandan, jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis peralatan medis di UPTD RSUD Pandan. Pengungkapan yang menjadi bagian dari Operasi Sikat Toba 2026 ini berujung pada penangkapan satu tersangka utama, YHT alias Dedek (26), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A.P, S.H., menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian material yang sangat besar bagi rumah sakit, yakni mencapai Rp1.174.420.000. Tindak kejahatan ini diduga dilakukan secara bertahap sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026 di area bangunan lama rumah sakit.
Kasus ini pertama kali terendus pada Selasa (23/6/2026) ketika Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan mendapati indikasi hilangnya sejumlah aset. Pengecekan menyeluruh yang dilakukan pada 3 Juli 2026 mengungkap kondisi Ruang ICU Lama, Ruang CT-Scan, dan Ruang Radiologi yang sudah porak-poranda.
Pelaku diketahui memotong dan membawa kabur komponen vital alat kesehatan. Barang yang dicuri meliputi kabel dan komponen bed X-Ray, tube (tabung), detektor, power supply, autoklaf tembaga, hingga suction pump. Menindaklanjuti temuan tersebut, perwakilan rumah sakit resmi melapor ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.
Penyelidikan intensif yang melibatkan Tim Inafis Polres Tapteng membuahkan hasil melalui olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil mengidentifikasi jejak sidik jari pada 15 Juli 2026 yang mengarah pada identitas YHT. Berbekal bukti tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan meringkus YHT di kawasan Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat diperiksa, YHT mengakui perbuatannya. Ironisnya, komponen elektronik medis bernilai miliaran rupiah tersebut dibongkar dan dijual pelaku ke tempat penampungan barang bekas di kawasan Mangga Dua, Pandan, layaknya barang rongsokan.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial DK (44), warga Sibolga Kota. Kepada penyidik, DK mengaku membeli enam unit papan komponen panel (chip) dari YHT dengan harga sangat murah, yakni Rp137.000, sebelum akhirnya dijual kembali kepada pengepul keliling.
Sebagai kelengkapan berkas perkara, polisi telah menyita barang bukti berupa dua rangka pelat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongan kabel listrik, dan penutup (cover) casing X-Ray. Saat ini, tersangka YHT telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
