Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpin GSN di Kebun Salak, Kapolres Tapsel Amankan Dua Pria dan 8,48 Gram Sabu

Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:50 WIB Last Updated 2026-10-18T16:50:14Z

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel.

TAPSEL – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., memimpin langsung Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (17/10/2026) sore.

​Operasi gabungan yang melibatkan Satresnarkoba Polres Tapsel dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel ini turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., serta Kepala BNNK Tapsel Basten Simamora, S.H., M.H. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial ANB (37), warga Sitinjak, dan MB (46), warga Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat.

​Kapolres Tapsel menjelaskan bahwa tim gabungan menyasar sebuah pondok di area kebun salak milik warga di Desa Sisundung yang kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.

​Dari hasil penggeledahan di pondok tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 8,48 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua buah korek api gas (mancis), pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, serta sejumlah telepon genggam.

​AKBP Anton menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan sesaat, melainkan langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.

​“Operasi Sarang Narkoba ini kami laksanakan untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Tapanuli Selatan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” tegas Anton.

​Keluarga Sempat Halangi Mobil Petugas

​Saat petugas hendak membawa kedua pria tersebut dari lokasi, situasi sempat memanas. Pihak keluarga terduga pelaku sempat membuat keributan dan mencoba menghalangi laju kendaraan petugas.

​Menanggapi insiden tersebut, AKBP Anton menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan meminta masyarakat tidak menghalangi aparat yang sedang bertugas.

​“Setiap situasi di lapangan kami tangani secara terukur dengan tetap mengutamakan keselamatan personel maupun warga. Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif, tidak menghalangi penegakan hukum, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

​Usai penggerebekan, ANB beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapsel untuk menjalani penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba. Sementara itu, MB yang terbukti positif menggunakan methamphetamine (sabu) berdasarkan hasil tes urine, diserahkan kepada BNNK Tapsel untuk proses asesmen dan rehabilitasi.

​Menurut Anton, pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan antara penindakan tegas bagi pengedar serta penanganan tepat bagi pengguna.

​“Oleh karena itu, sinergi antara Polri, BNNK, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan ini memberikan dampak nyata,” jelasnya.

​Menutup keterangannya, perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

​“Perang melawan narkoba membutuhkan keberanian untuk bertindak serta kepedulian bersama. Mari kita jaga lingkungan keluarga dan desa kita dari bahaya laten narkotika,” pungkas Anton.

×
Berita Terbaru Update