![]() |
| Gambar ilustrasi. |
PALUTA – Seorang karyawan pabrik PTTN di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Muhammad Mustofa (36), mempertanyakan sekaligus menyesalkan lambannya proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang ia laporkan ke Polres Paluta.
Laporan tersebut dibuat pada 12 September 2026 lalu dan telah tercatat di SPKT Polres Paluta dengan nomor: STTLP/B/45/VIII/IX/SPKT/Polres Padang Lawas Utara/Polda Sumut.
Kepada wartawan, Mustofa menceritakan bahwa insiden bermula saat ia menegur seorang pengemudi mobil di depan pabrik PTTN karena kendaraannya menghalangi akses keluar-masuk truk pengangkut CPO. Teguran tersebut berujung cekcok mulut hingga terjadi dugaan pemukulan.
Akibat insiden itu, Mustofa mengalami luka memar di bagian wajah dan kaki. Setelah kejadian, ia langsung melapor ke pihak kepolisian dan menjalani visum.
Mustofa menjelaskan, hingga Sabtu (3/10/2026), pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, ia menilai proses penanganan perkaranya berjalan sangat lamban dan terkesan diulur-ulur. Hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait status terduga pelaku.
“Saya sudah lapor hampir sebulan. Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Saya jadi tidak tenang karena masih bekerja di lingkungan yang sama, apalagi pelaku sampai sekarang masih terlihat keluar-masuk pabrik,” ungkap Mustofa, Minggu (4/10/2026).
Lebih lanjut, ia mengaku masih dibayangi ketakutan akibat insiden tersebut. “Saya masih trauma dengan kasus pemukulan kemarin. Saya takut kalau melihat pelaku dan khawatir mengalami hal yang sama lagi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas Utara terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Polres Paluta serta memberikan ruang hak jawab penuh kepada pihak kepolisian maupun pihak terlapor.
