Notification

×

Iklan

Iklan

Rekonstruksi Pembunuhan di Paluta: Pelaku Sempat Pulang Ambil Parang Sebelum Habisi Korban

Selasa, 24 Februari 2026 | 23:17 WIB Last Updated 2026-02-25T07:23:14Z

Foto: Tersangka RER saat memperagakan adegan dirinya mendatangi korban.

PALUTA – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Reka ulang untuk kasus yang terjadi pada pertengahan Januari 2026 tersebut digelar pada Selasa (24/2/2026).

​Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Padang Bolak ini memperagakan 16 adegan. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Paluta, penasihat hukum korban Tagor Mulya Parinduri, keluarga korban, serta sejumlah masyarakat setempat.

​Dari reka adegan tersebut, terungkap fakta bahwa tersangka berinisial RER sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Ia kemudian mendatangi korban, Jarmin Munthe, yang sedang berada di jalan rabat beton depan rumah korban yang tengah dibangun. Di lokasi itulah tersangka menebas leher korban hingga tewas di tempat.

​Berikut adalah rincian 16 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut:

  1. ​Tersangka mengendarai sepeda motor menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.
  2. ​Tersangka menghentikan kendaraannya tepat di depan korban.
  3. ​Terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.
  4. ​Tersangka kemudian memacu kendaraannya kembali menuju rumah.
  5. ​Setibanya di depan rumah, tersangka memarkirkan kendaraannya.
  6. ​Tersangka masuk ke dalam rumah.
  7. ​Di dalam rumah, tersangka mengambil sebilah parang.
  8. ​Tersangka keluar rumah dan berjalan kembali menghampiri korban sambil memanggul parang di bahunya.
  9. ​Tersangka tiba di hadapan korban dalam posisi memegang parang di atas pundak menggunakan kedua tangan.
  10. ​Saksi 1 bernama Anwar Hanif (pekerja bangunan di rumah korban) mendekati tersangka dengan niat melerai.
  11. ​Saksi menasihati tersangka agar berpikir jernih dan menyelesaikan masalah secara baik-baik.
  12. ​Tersangka mengabaikan nasihat saksi karena telanjur tersulut emosi oleh ucapan korban. Tersangka langsung mengayunkan parangnya tepat ke leher korban.
  13. ​Akibat bacokan tersebut, korban langsung terjatuh dan tergeletak di jalan rabat desa.
  14. ​Saksi Anwar Hanif melihat istri korban (yang juga berstatus sebagai saksi) menangis histeris sambil memeluk jasad suaminya yang bersimbah darah.
  15. ​Terkejut dan ketakutan melihat kejadian tersebut, saksi Anwar Hanif berlari mencari bantuan warga.
  16. ​Tersangka berjalan meninggalkan lokasi kejadian dan selanjutnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

​Hingga rekonstruksi selesai digelar, belum ada keterangan resmi dari tim penyidik maupun pihak Kejaksaan Negeri Paluta terkait kemungkinan adanya temuan fakta baru dalam kasus ini.

​Sebagai informasi tambahan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tragedi pembunuhan yang merenggut nyawa Jarmin Munthe tersebut diketahui dilatarbelakangi oleh sengketa batas lahan antara tersangka dan korban.

×
Berita Terbaru Update