Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Warga Pasar Sibuhuan dan Rekannya Diringkus Polres Palas

Kamis, 16 April 2026 | 17:12 WIB Last Updated 2026-04-16T10:12:01Z

Foto: Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan.

PALAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial SS (36), warga Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diringkus.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan rekan SS berinisial SH (41), seorang petani asal Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun. Keduanya ditangkap di Desa Bulu Sonik pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

​Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Ps Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat.

​“Pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal menerima laporan masyarakat bahwa di Desa Bulu Sonik kerap dijadikan lokasi transaksi dan tempat konsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Bripka Ginda kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

​Merespons laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Palas langsung menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda A. Sihotang, S.H., untuk bergerak cepat menuju lokasi.

​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lapangan, tim akhirnya berhasil menyergap tersangka SS yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar, beserta rekannya SH.

​Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah kediaman tersangka SS yang berlokasi di Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan.

​“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka SS,” pungkasnya.

​Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Padang Lawas guna proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update