![]() |
| Foto: Pelaku dan korban. |
TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana melarikan anak di bawah umur. Seorang tersangka perempuan berinisial ANF (20) ditangkap polisi saat hendak membawa lari korbannya menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ER (49), warga Kelurahan Sarudik, pada Senin (20/4/2026). Ia melaporkan kehilangan putrinya, remaja perempuan berinisial EW (16), yang tak kunjung pulang setelah pamit keluar rumah untuk membeli jajanan pada Minggu pagi.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa tersangka ANF yang merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur, awalnya berkenalan dengan korban melalui platform media sosial TikTok. Dalam interaksi maya tersebut, tersangka memperdaya korban dengan menyamar sebagai seorang laki-laki.
“Tersangka mengakui telah membawa korban dari wilayah Sibolga menuju Pulau Jawa. Motifnya adalah untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian A.P., S.H.
Langkah pelarian ANF akhirnya terhenti berkat koordinasi cepat antara Polres Tapteng dan personel Polsek Bakauheni, Polres Lampung Selatan. Melalui pelacakan, petugas mendeteksi pergerakan tersangka dan korban yang tengah menempuh jalur darat melintasi Sumatera menuju Lampung.
Tepat pada Selasa malam (21/4/2026), polisi berhasil mencegat dan mengamankan keduanya di wilayah Kecamatan Bakauheni saat sedang bersiap menyeberang ke Pulau Jawa. Korban EW dan tersangka ANF kemudian langsung dibawa kembali ke Mako Polres Tapanuli Tengah.
Saat ini, penyidik telah resmi menetapkan ANF sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tapteng. Sebagai kelengkapan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan anak di bawah umur, dan kini harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut.
