![]() |
| Foto: Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba. |
SIBOLGA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran barang haram. Sepanjang April 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan orang tersangka.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan secara maraton pada tanggal 7, 9, dan 15 April 2026. Penindakan ini menyasar sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sibolga Utara dan Sibolga Selatan, tepatnya di Jalan Dolok Martimbang, Jalan Merpati Gang Ikhlas, serta Jalan Sibual Buali.
Dari rangkaian operasi ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 4,02 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti plastik klip, kaca pireks, alat hisap (bong), timbangan digital, dan beberapa unit ponsel milik para tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja keras personel yang merespons cepat informasi dari masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami. Kami telah mengamankan sembilan tersangka dari empat kasus tindak pidana narkotika. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kota Sibolga,” tegas AKP A.M. Purba dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk terus proaktif membantu aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau warga yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika agar segera melapor. Laporan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110,” tambahnya.
Saat ini, kesembilan tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
