Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tapteng Amankan Dua Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor dari Amukan Massa

Senin, 18 Mei 2026 | 23:28 WIB Last Updated 2026-05-18T16:28:53Z

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng.

TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengambil alih kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua remaja di bawah umur. Kasus yang menyeret Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Sibabangun.

​Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (17), warga Kecamatan Pinangsori, dan DJH alias D (17), warga Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

​Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dian Agustian Perdana, S.H., menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi kejadian berada di jalan rabat beton Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut.

​Peristiwa bermula saat korban, Sudirman Adi Arto Panggabean (26), memarkirkan sepeda motor Yamaha R15 biru bernomor polisi BB 5285 MZ di tepi jalan Desa Aek Gambir sekitar pukul 12.00 WIB untuk pergi berburu. Nahas, saat korban kembali pada pukul 15.30 WIB, kuda besi miliknya telah raib.

​Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp35 juta. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sibabangun pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.

​Pelarian kedua remaja ini tak berlangsung lama. Pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30 WIB, kedua pelaku dicegat dan diamankan oleh warga di kawasan Aek Lobu, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.

​Mendapat laporan dari korban terkait penangkapan tersebut, personel Polsek Sibabangun langsung bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan massa sekaligus menyita barang bukti tindak kejahatan.

​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 milik korban, satu buah korek api (mancis) biru, serta STNK asli beserta kunci kontak kendaraan.

​Setelah diinterogasi awal di Mapolsek Sibabangun, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna penyidikan lebih lanjut.

​Mengingat kedua tersangka masih di bawah umur, kasus ini kini ditangani oleh Unit 3 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapteng. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

×
Berita Terbaru Update