![]() |
| Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono bersama PJU Polres Paluta memperlihatkan barang bukti yang diamankan. |
PALUTA – Peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian mengkhawatirkan dan menunjukkan tingkat kenekatan yang baru. Para pengedar kini tidak lagi bersembunyi di gang-gang gelap, melainkan berani beroperasi di area perkantoran milik pemerintah.
Fakta mencengangkan ini terungkap dalam rilis penangkapan perdana Kepolisian Resor (Polres) Paluta, yang baru saja berdiri sepekan namun langsung menancapkan taringnya dalam memberantas kejahatan luar biasa tersebut.
Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., menyoroti secara khusus salah satu dari lima kasus yang diungkap jajarannya. Pihak kepolisian berhasil menciduk tersangka pertama, seorang pria berinisial ASH (27), pada 7 Agustus 2026. Ironisnya, penangkapan ini tidak terjadi di tempat tersembunyi, melainkan tepat di fasilitas negara.
“Lokasi kejadian di Desa Batu Tambun, tepatnya di lokasi halaman Dinas Kantor Pekerjaan Umum (PU),” paparnya.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menyoroti bagaimana area yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Halaman instansi pemerintah itu secara berani telah dipakai buat hal-hal yang tidak baik,” ujarnya yang langsung memicu keprihatinan dan tindakan tegas dari kepolisian.
Selain kasus mencolok di Dinas PU, Polres Paluta secara total telah meringkus lima orang tersangka pengedar dalam kurun waktu satu minggu pertama sejak polres ini diresmikan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,77 gram, pil ekstasi sebanyak 17 butir, empat unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp302.000, satu unit timbangan elektrik dan satu unit sepeda motor.
Dalam operasi ini, polisi juga membongkar trik kamuflase para pelaku. Tersangka HJR (24), yang diringkus di kawasan Pasar Gunung Tua, menyembunyikan 11 gram sabu dan 13 butir ekstasi di dalam sebuah alat penanak nasi (rice cooker) untuk mengelabui petugas.
Tiga tersangka lainnya yang turut diamankan adalah AJS (27), RAK (29), dan AS (41) di lokasi yang berbeda-beda di wilayah hukum Paluta.
Atas kenekatannya, kelima tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika yang disangkakan, Kapolres menegaskan bahwa mereka menghadapi ancaman pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Tindakan sapu bersih di awal masa tugas Polres Paluta ini menjadi pembuktian nyata atas deklarasi “Bebas Narkoba”. Kesepakatan tersebut baru saja ditandatangani pada 17 Agustus 2026 oleh Kapolres, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sebagai langkah sinergi menyelamatkan generasi muda Paluta dari bahaya narkotika.
