![]() |
| Polres Tapsel melakukan konferensi pers OSN tahun 2026. |
TAPSEL – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026. Selama 15 hari operasi yang berlangsung mulai 9 hingga 23 Oktober 2026, petugas berhasil menggulung 10 tersangka dari delapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari serangkaian pengungkapan tersebut, jajarannya mengamankan barang bukti berupa 21,75 kilogram ganja dan 16,06 gram sabu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan bahwa OSN merupakan langkah penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan bagi kawasan-kawasan yang terdampak peredaran gelap narkoba.
“Dari 10 tersangka yang diamankan, empat orang diduga kuat berperan sebagai bandar. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menindak tegas peredaran narkoba dan memproteksi masyarakat dari ancaman penyalahgunaannya,” tegas AKBP Anton, Jumat (23/10/2026).
Lebih lanjut, AKBP Anton memaparkan bahwa penyitaan barang bukti tersebut membawa dampak besar bagi keselamatan masyarakat. Pihaknya mengkalkulasikan, dari total barang bukti yang diamankan, terdapat sekitar 7.314 jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi paparan narkotika.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel masih intensif mendalami peran masing-masing tersangka guna membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.
“Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti tanpa pandang bulu melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Di hari yang sama, penegasan komitmen pemberantasan narkoba di tingkat daerah ini juga berjalan selaras dengan agenda nasional. Sebelum merilis hasil OSN, Kapolres Tapsel bersama unsur Forkopimda Tapsel mengikuti press release joint operation secara daring yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Kegiatan tersebut memaparkan keberhasilan Polri menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
