Notification

×

Iklan

Iklan

PT Agrinas Palma Nusantara Tegaskan Hanya Berstatus Pengelola Lahan Titipan Negara di Paluta

Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:46 WIB Last Updated 2026-10-28T05:46:38Z
Manejemen Agrinas Palma Nusantara saat rapat audensi bersama Bupati Paluta, dan sejumlah kelompok tani, Selasa (27/10/2026).

​PALUTA – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau APN menegaskan bahwa kehadirannya di area perkebunan eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), hanya sebagai pengelola lahan titipan negara, bukan sebagai pemilik aset.

​Penegasan tersebut disampaikan oleh Mayjen (Purn) Hadi Basuki dalam rapat audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kelompok tani di Kantor Bupati Paluta, Selasa (27/10/2026).

​“Kami hanya dititipkan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Di sini, APN bertindak sebagai pengelola perkebunan titipan negara hasil penertiban Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH). Jadi, ini bukan kebun milik Agrinas,” ujar Hadi Basuki.

​Hadi menjelaskan, pengelolaan tersebut bertujuan agar aset negara tetap terawat dengan baik dan hasilnya dapat memberikan kontribusi bagi kas negara. Oleh karena itu, APN diwajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan lahan secara berkala kepada Satgas PKH di tingkat pusat.

​“Kami tidak bisa bagi-bagi lahan. Kami hanya ditugaskan mengelola dan dituntut pertanggungjawabannya oleh negara, khususnya melalui Satgas PKH,” tegasnya.

​Dalam paparannya, Hadi menyebutkan bahwa salah satu area yang dikelola adalah kebun sawit eks PT Wonorejo Perdana seluas 7.575,11 hektare di Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat.

​Pihak Hubungan Kelembagaan PT APN turut merinci dasar hukum penugasan tersebut, di antaranya PP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 1970 yang menjadi dasar berdirinya transformasi BUMN dari PT Indra Karya (Persero) atas mandat Presiden Prabowo Subianto. Dasar lainnya adalah PP No. 68 Tahun 2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang menetapkan Tata Kelola Agribisnis Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

​Selain itu, pengelolaan ini juga dilandasi oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2642 K/Pidana/2006 (berkekuatan hukum tetap) dan Putusan PK No. 39 PK/Pidana/2007, serta Berita Acara Satgas PKH tertanggal 3 Maret 2025 tentang penyegelan dan pengambilalihan kebun PT Wonorejo Perdana.

​Terkait pola operasional, APN mengumumkan adanya perubahan sistem. Jika sebelumnya menggunakan pola Kerja Sama Operasional (KSO), kini pengelolaan dilakukan secara mandiri. Meskipun demikian, peluang kemitraan dengan masyarakat tetap dibuka dengan syarat baru; mitra kerja tidak lagi berupa perorangan, melainkan wajib berbadan hukum minimal Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Mekanismenya akan diverifikasi oleh Customer Relation Officer (CRO) di lapangan sebelum diputuskan oleh kantor pusat.

​Sementara itu, Tim Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Tongku Solah Hamonangan Daulay, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10), mempersilakan kelompok masyarakat yang merasa memiliki hak legal atas lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum.

​“Jika merasa memiliki alas hak, silakan uji melalui jalur perdata. Kami dari pihak Agrinas sangat menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar pria yang akrab disapa Tongku Solah tersebut.

​Ia menambahkan, bagi pihak yang mengklaim telah memenangkan gugatan di masa lalu, dipersilakan untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Hal ini menunjukkan sikap fair play dari PT APN dalam proses hukum.

​“Namun, sebelum ada putusan inkrah dan proses eksekusi resmi yang menyatakan saudara sebagai pemenang, kami minta agar tidak menghalang-halangi operasional Agrinas. Terlebih lagi, saat ini Agrinas Palma Nusantara telah resmi menjadi pelaksana PSN guna mewujudkan swasembada energi,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update