Notification

×

Iklan

Iklan

Wujud Sinergi Berantas Narkoba, Wabup Basri Harahap Dampingi Kapolres Paluta Rilis Pengungkapan 49,25 Gram Sabu

Jumat, 23 Oktober 2026 | 15:32 WIB Last Updated 2026-10-23T08:32:24Z

Kapolres Paluta memaparkan hasil penangkapan Polres Paluta kasus narkotika.

PALUTA – Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), H. Basri Harahap, menghadiri kegiatan konferensi pers (press release) pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang digelar di Halaman Mako Polres Paluta, Jumat (23/10/2026). Kehadiran Wakil Bupati bersama jajaran Forkopimda ini menjadi wujud sinergi dan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Bumi Balakka.

​Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja dan ketegasan jajaran Polres Paluta beserta seluruh unsur terkait yang telah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) tahun 2026. Ia menegaskan bahwa Pemkab Paluta berkomitmen penuh untuk terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum maupun upaya pencegahan demi menyelamatkan generasi muda Paluta dari ancaman bahaya narkoba.

​“Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polres Paluta yang terus bergerak masif memberantas peredaran gelap narkotika di daerah kita. Pemberantasan narkoba ini merupakan tanggung jawab kita bersama, sehingga sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, hingga seluruh lapisan masyarakat harus terus diperkuat demi melindungi masa depan generasi muda Bumi Balakka,” ungkap H. Basri Harahap.

​Sementara itu, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dipaparkan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Paluta berhasil mengungkap delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan total 21 orang selama 13 hari pelaksanaan operasi, terhitung sejak 9 hingga 21 Oktober 2026.

​Dari delapan kasus yang diungkap tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,25 gram dan 4 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas mengamankan 6 unit telepon genggam, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 helai celana panjang jeans, serta uang tunai Rp1.055.000.

​“Selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba dalam jangka waktu 13 hari, petugas berhasil mengungkap 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Dari jumlah tersebut, 7 orang merupakan pengedar narkotika yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan, di mana berkas perkaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti,” ujar AKBP Dhery Fajariandono didampingi Wakil Bupati H. Basri Harahap dan unsur Forkopimda lainnya.

​Selain ketujuh pengedar tersebut, sebanyak 6 orang berstatus sebagai penyalahguna narkotika dan telah diserahkan ke BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk menjalani rehabilitasi. Sementara 8 orang lainnya terjaring saat petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Paluta, BNNK Tapsel, TNI, dan Satpol PP menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM). Karena hasil tes urine di lokasi menunjukkan negatif narkotika, kedelapan orang tersebut diserahkan kepada Satpol PP untuk dibina.

​Kapolres menyebutkan bahwa dari total barang bukti narkotika yang disita selama operasi ini, petugas berhasil menyelamatkan sedikitnya 299 jiwa. Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) maupun Pasal 609 ayat (1) atau (2) huruf (a) dengan ancaman pidana penjara mulai dari maksimal 12 tahun, 20 tahun, hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan terhadap penyalahguna pil ekstasi diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54.

​Pengungkapan terbesar dalam rangkaian operasi ini terjadi di Jalan Lintas Gunung Tua pada 17 Oktober 2026, saat polisi membekuk dua penjual sabu berinisial BH alias Ria (41) dan RKR alias Bernat (22). Dari keduanya, petugas menyita 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 38,02 gram, 1 unit ponsel Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat merah hitam.

​Sebelumnya, rangkaian penangkapan diawali pada 24 September 2026 di Lingkungan I Pasar Gunung Tua terhadap penjual sabu berinisial WS alias Selem (41) dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil sabu, 1 sendok sabu, 1 unit ponsel Realme, uang tunai Rp400.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam.

​Pada 11 Oktober 2026, tim opsnal menangkap dua penjual sabu di Kecamatan Portibi, yakni MNS alias Kompeng (27) di Desa Portibi Jae dengan bukti 1 klip kecil sabu, uang Rp350.000, serta 1 ponsel Oppo; dan MAD alias Darman (38) di Desa Pasir Pinang dengan bukti 1 klip besar dan 3 klip kecil sabu, 1 dompet cokelat, 1 ponsel Vivo, serta uang Rp400.000. Menyusul pada 13 Oktober 2026, petugas meringkus AS alias Ades (27) di Simpang Portibi, Kecamatan Padang Bolak, bersama 5 klip kecil dan 1 klip sedang sabu serta uang Rp300.000.

​Pada hari terakhir operasi, 21 Oktober 2026, polisi mengungkap dua kasus sekaligus. Tersangka penjual sabu berinisial FA (34) ditangkap di Jalan Lintas Gunung Tua–Padangsidimpuan, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, bersama 2 bungkus plastik bening sabu, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max (B 9315 FCJ), alat hisap (bong), sendok pipet, uang Rp200.000, dan 1 celana jeans biru. Di hari yang sama, penyalahguna narkotika berinisial P (42) diamankan di Lingkungan I Pasar Gunung Tua dengan barang bukti 4 butir pil ekstasi.

​Senada dengan Wakil Bupati, AKBP Dhery menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi erat bersama pemerintah daerah, TNI, BNN, serta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan insan pers di Padang Lawas Utara.

​“Kami berkomitmen penuh bersama Pemda, TNI, dan BNN untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya di bumi Balakka yang kita cintai ini. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan pasti akan kami tindak lanjuti. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba karena ini merusak generasi bangsa kita,” tegasnya.

​Selain Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap dan Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos., Kajari Paluta Muhammad Junaedi, S.H., M.H., Danramil 05/PB Kapten Inf Misran Dalimunthe mewakili Dandim Tapsel, Wakapolres Paluta Dahrun Harahap, S.H., Kasat Narkoba Iptu Irwan Halomoan Sarumpaet, S.H., serta perwakilan Kalapas Kelas III Gunung Tua Malkan Siregar. Hadir pula Ketua MUI Paluta Adabul Ahyar Siregar, Ketua FKUB Abdul Kawi, Ketua Lembaga Adat Barani Harahap, Ketua Pondok Pesantren Ustadz Fuadi Harahap, Pendeta HKBP Gunung Tua, Ketua PWI Paluta Tohong P. Harahap, Sekretaris GRANAT Paluta Dahlan Saputra Siregar, perwakilan Pemuda Pancasila, IPK, mahasiswa ITS Paluta, kepala sekolah serta pelajar SMAN 1 Padang Bolak dan MAN 1 Paluta, bersama rekan-rekan media.

×
Berita Terbaru Update