Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Tapsel Sita 15 Kg Ganja dari Warga Mandailing Natal

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:25 WIB Last Updated 2026-10-31T08:25:49Z

Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penggeledahan koper berisi ganja.

TAPSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram dan menangkap satu orang tersangka di Desa Aek Badak, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, pada Rabu (21/10/2026) siang.

​Tersangka yang diamankan berinisial AHB (49), warga Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut polisi atas informasi penyelidikan terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika ke wilayah tersebut.

​Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan setelah mengantongi ciri-ciri target.

​Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebuah karung goni putih berisi koper abu-abu. Koper yang dibalut plastik biru dan dilakban tersebut memuat ganja kering dengan total berat sekitar 15 kilogram.

​“Selain ganja 15 kilogram di dalam koper, kami juga menyita satu genggam ganja seberat 5,15 gram dari saku celana depan sebelah kiri tersangka,” jelas AKP Philip dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

​Dalam pemeriksaan awal, AHB membantah bahwa barang haram tersebut miliknya. Tersangka mengaku ganja belasan kilogram itu merupakan titipan milik rekannya yang berinisial A.

​Menindaklanjuti pengakuan tersebut, AKP Philip menegaskan jajarannya tidak akan berhenti pada penangkapan AHB. Polisi kini tengah memburu tersangka A yang berstatus buron dan terus mendalami asal-usul barang bukti untuk membongkar jaringan peredarannya.

​“Keterangan yang disampaikan tersangka pada pemeriksaan awal ini akan terus kami kembangkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update