Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Paluta Buka Musrenbang RPJMD Paluta 2025-2029

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:34 WIB Last Updated 2025-07-30T15:16:38Z

Foto: Bupati Paluta Reski Basyah Harahap saat membuka Musrenbang RPJMD Paluta 2025-2029, Rabu (30/7/2025).

Infotabagsel.com - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Reski Basyah Harahap, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paluta Tahun 2025–2029 di  Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Rabu (30/7/2025).

Turut hadir perwakilan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Sumut Perlindungan Pane, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua, serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Paluta.

Perlindungan Pane dalam sambutannya mengatakan bahwa Musrenbang RPJMD merupakan forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah yang sejalan dengan RPJMN 2025–2029, yang menitikberatkan pada trisula pembangunan: pertumbuhan tinggi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan SDM berkualitas.

Ia menambahkan, Pemprov Sumut telah menetapkan lima kawasan prioritas pengembangan, yakni kawasan pertumbuhan, komoditas unggulan, swasembada pangan-air-energi, kawasan afirmasi, serta kawasan konservasi dan rawan bencana. Target-target ini juga telah diturunkan ke 33 kabupaten/kota, termasuk Paluta.

Bupati Reski Basyah Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja tahunan dan perumusan arah pembangunan yang berkelanjutan.

“Dokumen RPJMD ini juga merupakan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat, yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan hingga tahun 2030,” ujarnya.

Senada, Plt Kepala Bapelitbangda Paluta Iskandar Muda Hasibuan, melaporkan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi nasional, termasuk UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.

Ia juga memaparkan 13 tahapan penyusunan RPJMD, mulai dari penyiapan data dan penyusunan rancangan awal, hingga konsultasi publik, pembahasan dengan DPRD, dan penetapan dalam bentuk peraturan daerah.

"Kegiatan Musrenbang ini diharapkan mampu mengakomodir aspirasi dan sinergi lintas sektor, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Padang Lawas Utara yang beriman, cerdas, maju, dan beradat," tukasnya.

×
Berita Terbaru Update