![]() |
| Foto: Reza Rivaldhi Batubara. |
Belakangan ini, kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai perhatian luas di tengah masyarakat. Program ini dipandang sebagai bagian dari komitmen negara dalam mendukung pemenuhan gizi anak melalui Program Makan Bergizi Gratis. Namun, di balik semangat tersebut, muncul kegelisahan publik ketika kebijakan ini disandingkan dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Perbandingan ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan peran SPPG dan guru honorer. Keduanya sama-sama memiliki kontribusi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Akan tetapi, ketika jalur pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG tampak lebih cepat dan pasti, sementara guru honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun masih harus berjibaku dengan seleksi dan keterbatasan formasi, di situlah publik mulai mempertanyakan arah dan keadilan kebijakan pendidikan nasional.
Guru honorer merupakan tulang punggung pendidikan di banyak daerah, terutama di sekolah-sekolah swasta dan wilayah yang kekurangan guru ASN. Mereka menjalankan tugas yang sama dengan guru berstatus tetap: mengajar, membimbing, menilai, bahkan terlibat dalam berbagai urusan administratif sekolah. Ironisnya, tanggung jawab besar tersebut tidak selalu diiringi dengan penghargaan yang layak. Banyak guru honorer menerima upah jauh di bawah standar, tanpa jaminan sosial, serta tanpa kepastian masa depan.
Dalam konteks ini, kehadiran kebijakan yang memberikan jalur relatif cepat bagi pegawai SPPG menuju status PPPK menimbulkan rasa ketimpangan. Negara seolah lebih sigap menyediakan kepastian karier bagi sektor baru, sementara persoalan lama guru honorer belum sepenuhnya dituntaskan. Situasi ini memunculkan kesan bahwa kebijakan pendidikan berjalan secara parsial dan belum berpijak pada rasa keadilan yang utuh.
Masalahnya bukan semata pada siapa yang lebih dulu diangkat menjadi PPPK, melainkan pada prioritas kebijakan. Pendidikan berkualitas tidak hanya ditentukan oleh program pendukung seperti pemenuhan gizi, tetapi juga oleh kualitas dan kesejahteraan pendidik. Guru yang sejahtera secara ekonomi dan psikologis akan lebih mampu menjalankan perannya secara optimal dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik.
Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Guru honorer dapat mengalami kelelahan struktural—lelah secara fisik, mental, dan emosional—karena merasa pengabdiannya tidak dihargai secara adil. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi, menghambat regenerasi guru, dan pada akhirnya berpengaruh pada mutu pendidikan itu sendiri.
Pemerintah perlu menata ulang arah kebijakan agar tidak terjebak pada pendekatan sektoral semata. Program SPPG penting, tetapi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan rasa keadilan bagi guru honorer. Kebijakan ideal adalah kebijakan yang saling menguatkan: pemenuhan gizi berjalan, pendidikan formal diperkuat, dan kesejahteraan guru ditingkatkan secara beriringan.
Sudah saatnya negara melihat guru honorer bukan sebagai pelengkap sistem, melainkan sebagai aktor utama pendidikan. Penyelesaian persoalan guru honorer—baik dari sisi status, kesejahteraan, maupun perlindungan kerja—harus ditempatkan sebagai agenda prioritas, bukan sekadar wacana berulang setiap tahun.
Pada akhirnya, menyibak ketimpangan kebijakan antara SPPG dan guru honorer bukan untuk menolak program baru, melainkan untuk mengingatkan bahwa pembangunan pendidikan harus berangkat dari prinsip keadilan. Sebab, pendidikan yang berkeadilan hanya dapat terwujud jika negara hadir secara adil pula bagi mereka yang setiap hari berdiri di depan kelas, membentuk masa depan bangsa.
Penulis
Guru SDS Al-Azhar Medan
