![]() |
| Foto: Anggota DPRD sekaligus Ketua Partai Perindo Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Gusman Efendi Siregar. |
Infotabagsel.com - Diskusi mengenai pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD tidak lagi sekadar wacana pinggiran. Isu ini kian menguat seiring dengan dukungan politik riil di parlemen. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD sekaligus Ketua Partai Perindo Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Gusman Efendi Siregar, angkat bicara.
Gusman menilai perubahan undang-undang Pilkada layak dipertimbangkan demi kualitas demokrasi yang lebih substantif. Ia tidak menampik bahwa Pilkada langsung adalah cermin demokrasi, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya celah besar, terutama terkait tingginya biaya politik.
“Salah satu masalah utama saat ini adalah biaya pencalonan dan kampanye yang tergolong sangat mahal. Ini kerap menjadi penghalang bagi individu yang sebenarnya memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin, tapi tersingkir karena faktor biaya,” jelas Gusman, Senin (12/1/2026).
Selain efisiensi anggaran negara dan penekanan biaya politik (cost politic), Gusman juga menyoroti dampak sosial. Menurutnya, mekanisme pemilihan via DPRD berpotensi meminimalisir polarisasi tajam dan konflik horizontal di tengah masyarakat yang sering mewarnai pesta demokrasi langsung.
Namun, Gusman tidak memberi "cek kosong" pada wacana ini. Ia mengajukan syarat mutlak: kembalikan otoritas penentuan calon kepada daerah.
“Jika Pilkada lewat DPRD, maka partai atau anggota DPRD di daerah harus diberi kewenangan penuh menentukan pilihan. Tidak seperti selama ini di mana rekomendasi dukungan harus dari pimpinan pusat. Orang daerahlah yang paling paham siapa sosok yang layak memimpin wilayahnya,” ungkapnya.
Di akhir penjelasannya, Gusman menegaskan bahwa Pilkada via DPRD bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan upaya mencari format yang lebih efektif bagi negara dan rakyat.
Diketahui, wacana ini membelah sikap partai di Senayan. Enam partai (Gerindra, Golkar, PAN, PKB, NasDem, Demokrat) disebut setuju. PKS mengambil jalan tengah dengan mendukung pemilihan via DPRD hanya untuk tingkat kabupaten, sementara PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak tegas.
