Notification

×

Iklan

Iklan

Batas Akhir 31 Maret 2026, Simak Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan di Sistem Baru Coretax

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:27 WIB Last Updated 2026-02-10T04:27:29Z
Foto: Coretax.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas akhir pelaporan untuk periode pajak tahun 2025 jatuh pada 31 Maret 2026.

​Tahun ini, pelaporan dilakukan melalui sistem terbaru DJP, yakni Coretax. Bagi Wajib Pajak yang berstatus karyawan (Pegawai Swasta, PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD), berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan agar tidak terkena sanksi keterlambatan.

Tahap Awal: Login dan Pembuatan Konsep SPT

​Langkah pertama adalah mengakses situs web Coretax. Wajib Pajak diminta memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP (16 digit), kata sandi, dan kode keamanan (Captcha). Setelah berhasil masuk (login), ikuti langkah berikut:

  1. ​Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
  2. ​Pilih Jenis SPT "PPh Orang Pribadi" dan klik lanjut.
  3. ​Pilih Jenis Periode SPT "SPT Tahunan".
  4. ​Tentukan Tahun Pajak Januari 2025 - Desember 2025, lalu klik lanjut.
  5. ​Setelah Konsep SPT berhasil dibuat, klik ikon pensil untuk mulai mengisi data.

Pengisian Menu Induk dan Lampiran

​Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, pada bagian Header, pilih sumber penghasilan "Pekerjaan" dan metode pembukuan "Pencatatan".

​Proses pengisian terbagi menjadi beberapa bagian penting dalam Menu Induk:

  • Bagian A (Identitas): Data terisi otomatis. WP hanya perlu memastikan status kewajiban perpajakan suami-istri (pilih Pisah Harta atau Terpisah jika relevan).
  • Bagian B (Penghasilan Neto): Pastikan mengisi sesuai kondisi (Poin 1.a pilih 'Ya', sisanya 'Tidak').
  • Bagian C (Pajak Terutang): Penghasilan neto akan terisi otomatis. Pastikan memilih PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sesuai dengan status tanggungan Anda.
  • Bagian D - J: Bagi karyawan tanpa penghasilan lain yang kompleks, mayoritas pilihan adalah "Tidak" atau "Terisi oleh Sistem". Namun, pada Bagian I (Pernyataan Transaksi Lainnya), WP diminta mengisi lampiran Bagian A terlebih dahulu.

Penting: Pengisian Lampiran 1 (L-1)

​Sebelum melakukan finalisasi, sistem akan mengarahkan ke Menu Lampiran 1. Di sini, Wajib Pajak wajib melengkapi data:

  • Harta pada akhir tahun (Wajib diisi).
  • ​Utang pada akhir tahun.
  • ​Daftar Anggota Keluarga.
  • ​Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan.
  • ​Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh (sesuai formulir 1721-A1/A2 dari kantor).

Tahap Akhir: Pembayaran dan Pelaporan

​Setelah semua data pada Lampiran dan Menu Induk terisi dan diverifikasi, Wajib Pajak dapat kembali ke Menu Induk untuk masuk ke Bagian K (Pernyataan).

​Jika perhitungan sudah benar, Status SPT akan muncul sebagai "Nihil". Langkah terakhir adalah:

  1. ​Centang kolom pernyataan.
  2. ​Klik "Bayar dan Lapor".
  3. ​Pilih penyedia penandatangan "Kode Otorisasi DJP".
  4. ​Masukkan Passphrase dan klik simpan.
  5. ​Klik "Konfirmasi Tanda Tangan".

​Jika berhasil, notifikasi "SPT Telah Berhasil Dilaporkan" akan muncul. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat diunduh langsung pada menu 'SPT Dilaporkan' atau diperiksa melalui email yang terdaftar.

​Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunggu hingga detik-detik terakhir pada 31 Maret 2026 guna menghindari kendala jaringan atau sistem yang sibuk.

×
Berita Terbaru Update