Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja Antar Kabupaten, Dua Pria Diringkus

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:30 WIB Last Updated 2026-02-10T09:30:01Z

Foto: Tersangka HK (32) dan AR (41) bersama barang bukti yang diamankan.

TAPSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar-kabupaten. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (8/2/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja kering dengan berat total hampir 3 kilogram.

​Kedua tersangka yang diamankan adalah HK (32), warga Desa Pargumbangan, dan AR (41), warga Desa Bataan I, Mandailing Natal yang juga berdomisili di Desa Pangaribuan, Tapanuli Selatan.

​Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Irwan H. Sarumpaet langsung bergerak melakukan penyelidikan.

​Sekira pukul 19.30 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat silver di lokasi. Saat hendak didekati, pria yang belakangan diketahui berinisial HK tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk petugas setelah dilakukan pengejaran.

​“Saat digeledah, di sepeda motor HK ditemukan satu bungkus plastik merah berisi bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Setelah diinterogasi lebih lanjut, HK menunjukkan tempat penyimpanan lain di sebuah kulkas bekas, di mana ditemukan lagi satu bungkus ganja,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofrianthi Siregar dalam keterangannya.

​Dari “nyanyian” HK, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Kabupaten Mandailing Natal. HK mengaku menyuruh rekannya, AR, untuk menjemput ganja sebanyak 3 kilogram dengan imbalan uang sebesar Rp 700.000.

​Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah AR di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais. Sekira pukul 22.10 WIB, AR berhasil diamankan di kediamannya.

​Penggeledahan di rumah AR membuahkan hasil mengejutkan. Polisi menemukan ganja yang disembunyikan di lantai dapur dan sebuah kardus berisi ganja yang disembunyikan di dalam kandang ayam.

​Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka cukup signifikan. Dari tangan HK, polisi menyita ganja dengan berat bruto sekitar 1.810 gram (1,8 kg), satu unit HP, dan satu unit sepeda motor. Sementara dari tangan AR, disita ganja seberat 1.150 gram (1,15 kg) serta uang tunai sisa upah sebesar Rp 142.000.

​“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua. Saat ini, HK dan AR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapsel dan terancam jeratan hukum undang-undang narkotika.

×
Berita Terbaru Update