![]() |
| Foto: Kapolres Tapsel, Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Tapsel memperlihatkan barang bukti yang diamankan, Kamis (5/2/2026). |
Infotabagsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan resmi menetapkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu. Ironisnya, satu dari dua tersangka yang diamankan adalah oknum anggota Polri berinisial ANM (39).
Penangkapan ini bermula dari aksi dramatis warga di Lingkungan II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, pada Selasa malam (3/2/2026). Warga yang resah melakukan penggerebekan mandiri sebelum akhirnya menyerahkan tersangka ke pihak berwajib.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Kamis (5/2/2026), menjelaskan kronologi kejadian. Bermula sekitar pukul 20.30 WIB, tokoh agama dan kepala lingkungan setempat mendatangi rumah tersangka KBD (40) untuk memberikan teguran terkait aktivitas peredaran narkoba. Namun, situasi memanas hingga warga mengepung rumah tersebut.
Di tengah kepungan massa, tersangka ANM yang berdomisili di Padangsidimpuan terlihat berada di lokasi. Tersangka KBD sempat berupaya membuang barang bukti ke sumur dengan berpura-pura mengambil gelas ke dapur.
“Aksi tersebut dipergoki saksi mata. Satu bungkus sabu berhasil diamankan warga sebelum dibuang, sementara satu bungkus lainnya yang sempat jatuh ke sumur berhasil dievakuasi personel Polsek Batang Toru,” jelas AKBP Yon.
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi melakukan penggeledahan lanjutan di hadapan warga. Di dalam tas hitam milik oknum polisi ANM, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Berdasarkan interogasi, ANM mengaku sabu tersebut adalah pemberian atau “oleh-oleh” dari KBD saat ia datang bersilaturahmi.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tapsel dan terancam jeratan hukum berat sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum aparat yang terlibat narkoba.
