![]() |
| Foto: Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (Antara). |
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi penting terkait banyaknya laporan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif secara tiba-tiba pada Februari 2026.
Dalam keterangannya, Ghufron menegaskan bahwa keputusan untuk mengaktifkan atau menonaktifkan peserta PBI bukanlah wewenang BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam postingan media sosial BPJS Kesehatan, Kamis (5/2/2026).
Penonaktifan ini merujuk pada berlakunya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 pada bulan Februari 2026. Melalui keputusan tersebut, pemerintah melakukan pembaruan data di mana mereka yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat tidak akan dilanjutkan kepesertaannya sebagai PBI.
Ghufron mengimbau seluruh masyarakat untuk proaktif memeriksa status kepesertaan mereka. “Tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai Mobile JKN,” tambahnya.
Meski demikian, Ghufron memberikan kabar lega bagi masyarakat yang terdampak. Peserta yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali (re-aktivasi) asalkan memenuhi tiga syarat utama:
- Benar terdaftar sebagai peserta PBI pada periode bulan sebelumnya.
- Masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Sedang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak (emergency).
“Jika anda merasa berhak, anda juga bisa diaktifkan kembali. Syaratnya masuk PBI periode bulan sebelumnya, masuk kategori miskin, dan memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” jelas Ghufron.
Bagi warga yang memenuhi kriteria tersebut, Ghufron mengarahkan untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat agar dapat dikoordinasikan kembali datanya dengan BPJS Kesehatan.
