![]() |
| Foto: Tersang bersama barang bukti yang diamankan. |
TAPSEL - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Toru kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Seorang pemuda berinisial RBS (29) berhasil diringkus atas dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah pondok kebun salak yang berada di Desa Siuhom, Kecamatan Angkola Barat, Rabu (29/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dan mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan tersebut. Menindaklanjuti aduan warga, Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Supriyadi, menjelaskan bahwa timnya langsung terjun ke lokasi setelah menerima instruksi dari Kapolsek.
“Setibanya di pondok tersebut, kami memantau seorang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku,” ujar Ipda Supriyadi.
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi daun ganja kering, 1 linting rokok yang diduga telah dicampur dengan daun ganja, 1 set alat hisap sabu (bong) hasil modifikasi dari gelas kemasan plastik dan kaca pireks, 1 buah mancis (korek api) yang telah dimodifikasi menggunakan jarum dan 1 unit telepon genggam.
Guna keperluan penyidikan, pelaku RBS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Batang Toru.
Lebih jauh, Ipda Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap asal muasal barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Angkola Barat.
