Notification

×

Iklan

Iklan

P-APBD 2026, Pemkab Madina Tambah Insentif Guru MDTA dan Pesantren Rp1,09 Miliar

Jumat, 25 September 2026 | 21:24 WIB Last Updated 2026-09-25T14:24:00Z

Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp1,09 miliar untuk insentif guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan guru pesantren pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026.

​Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, dalam sidang paripurna beragenda penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD di Panyabungan, Jumat (25/9/2026).

​Selain memastikan insentif guru agama, Atika turut memaparkan kondisi postur P-APBD 2026. Ia menyebut terjadi penurunan pendapatan daerah akibat pemotongan dana transfer serta penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan hasil evaluasi realisasi semester pertama.

“Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengoptimalkan target PAD dan meningkatkan belanja modal guna mendukung sarana dan prasarana dalam pelayanan masyarakat,” kata Atika.

​Dalam sidang paripurna tersebut, Pemkab Madina juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis untuk merespons masukan dari legislatif. Pada sektor infrastruktur, pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan jalan sentra produksi pertanian di Kecamatan Puncak Sorik Marapi dan Jaya Tengah Raya pada APBD 2027 dengan prinsip pengerjaan yang tuntas secara bertahap.

​Terkait kesehatan dan layanan publik, Pemkab tengah mempercepat akreditasi RSUD dr. Husni Thamrin Natal, meliputi pembenahan manajemen dan kelengkapan alat medis. Peningkatan kualitas layanan di RSUD Panyabungan, pengelolaan persampahan, dan pelaksanaan tes urine bagi ASN juga menjadi fokus pemerintah daerah. Mengenai posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), hal itu terjadi karena masih menunggu proses administrasi dari Pemprov Sumut, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

​Dalam jangka panjang, Pemkab Madina juga sepakat untuk melakukan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menggenjot PAD. Sementara itu, untuk izin pertambangan rakyat (IPR), saat ini masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi.

​Sebagai penutup, Atika memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan PT PSU terkait persetujuan pemakaian lahan, sehingga jaringan listrik bagi masyarakat di Desa Simpang Koje, Kecamatan Linggabayu dapat terealisasi secepatnya.

×
Berita Terbaru Update