![]() |
Foto: Pemkab Paluta menyerahkan lima orang WTS kepada Kepala UPT Pelsos WTS di Berastagi, Sabtu (26/7/2025). |
Infotabagsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengambil langkah tegas dalam upaya menanggulangi penyakit masyarakat dengan mengirim lima orang wanita yang terjaring razia untuk mengikuti program rehabilitasi di UPT Pelayanan Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/7/2025).
Kelima wanita yang dikirim ke pusat rehabilitasi tersebut adalah warga dari luar Paluta, yang sebelumnya terjaring dalam dua razia berbeda dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
Kasatpol-PP Paluta Indra Saputra Nasution, mengatakan, keputusan untuk mengirim kelima wanita tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus mengurangi angka penyakit masyarakat di Kabupaten Paluta.
"Mereka yang dikirim ke Pusat Rehabilitasi telah terjaring dua kali dan berulang kali dalam waktu satu bulan," ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Rehabilitasi di UPT Pelayanan Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras, menurutnya dilakukan untuk memberikan pembekalan keterampilan dan kemampuan hidup mandiri bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), sesuai dengan amanat Permensos Nomor 9 Tahun 2018.
"Tujuannya adalah membantu mereka kembali ke masyarakat dengan keahlian baru yang dapat mendukung kehidupan mereka di luar pekerjaan yang melanggar ketertiban umum," ungkapnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Paluta akan terus melakukan razia Jihad Menentang Tempat Maksiat di seluruh wilayah Kabupaten Paluta.
"Ini bukan hanya sekadar tindakan penindakan, tetapi juga upaya untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki hidup," tukasnya.