![]() |
| Foto: Tersangka ASP bersama barang bukti yang diamankan. |
TAPTENG – Aksi pencurian menyasar sebuah warung di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tak hanya menggasak peralatan usaha, pelaku juga tega membawa kabur kotak amal milik Masjid Raya Pandan yang dititipkan di lokasi tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa insiden pembobolan ini diperkirakan terjadi pada rentang waktu Selasa (3/3) malam hingga Rabu (4/3) dini hari.
Peristiwa ini pertama kali disadari oleh pemilik warung, Nurmaini Pangaribuan (71), pada Rabu malam setelah mendapat informasi dari kerabatnya. Setibanya di lokasi, korban mendapati tempat usahanya sudah dalam kondisi berantakan.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan berbagai barang berharga. Selain kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp500.000, pencuri juga menggasak tiga unit kompor gas, tiga dandang besar, 10 lusin piring, satu unit TV 21 inci, dua unit blender, dan satu unit mesin pompa air.
“Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10.450.000. Sangat disayangkan, pelaku juga mengambil kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung,” ungkap Iptu Zul Efendi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat. Awalnya, polisi mengamankan dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) untuk dimintai keterangan. Setelah melalui gelar perkara di Satreskrim Polres Tapteng, kepolisian bertindak objektif dalam menetapkan status hukum.
Penyidik resmi menetapkan ASP sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sementara itu, YYS dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya karena tidak terbukti terlibat; ia diketahui hanya mengantarkan pelaku lain tanpa mengetahui adanya rencana pencurian. Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial AL (29) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif.
Saat ini, tersangka ASP telah ditahan di RTP Polsek Pandan bersama barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air yang berhasil disita.
“Fokus kami sekarang adalah segera menangkap satu pelaku lagi (AL), sehingga kepastian hukum bagi korban dapat segera terwujud,” tutup Kapolsek Pandan.
