Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan "Jual Beli" Temuan Audit: Almasar-Sumut Endus Pelanggaran SOP BPK di Palas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:17 WIB Last Updated 2026-05-05T04:17:37Z

Foto: Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara.

PALAS – Polemik seputar pelaksanaan audit keuangan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) semakin mencuat. Proses pemeriksaan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan independensi kini justru diwarnai dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

​Ketua Almasar-Sumut, Agum Ermar Hafiz Siregar, mengungkapkan bahwa dugaan ini bermula dari beredarnya informasi terkait pertemuan tidak resmi antara auditor BPK RI dengan sejumlah pejabat elit dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Palas. Pertemuan tersebut diduga kuat bermuatan tidak pantas dan berkaitan dengan upaya “pengondisian” temuan audit yang jumlahnya cukup signifikan.

​“Di tengah situasi ini, kami dari Almasar-Sumut sedang mengumpulkan bukti-bukti pertemuan tersebut yang melibatkan oknum pejabat elit dan auditor BPK. Bukti yang dihimpun berupa rekaman, foto, video, serta indikasi alat transaksi,” tegas Agum dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

​Agum menambahkan, indikasi praktik “jual beli temuan” ini disinyalir menjadi alasan mengapa Kabupaten Palas selalu tertahan pada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal, banyak kabupaten/kota lain di wilayah yang sama telah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

​Lebih jauh, Almasar-Sumut juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di Kabupaten Palas. Terdapat dugaan keterlibatan oknum pimpinan pada Inspektorat Daerah yang disebut-sebut justru berperan aktif menjembatani komunikasi tidak semestinya antara pejabat Pemkab dengan pihak pemeriksa.

​“Jika dugaan ini terbukti, ini adalah penyimpangan serius. Inspektorat dengan alokasi anggaran pengawasan yang besar seharusnya menjadi garda terdepan mendeteksi penyimpangan, bukan malah sebaliknya. Kontribusi mereka terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah saat ini sangat minim,” ujar Agum.

​Kondisi ini diperparah dengan tumpulnya fungsi pengawasan eksternal oleh DPRD Kabupaten Palas. Minimnya respons dan langkah konkret DPRD dalam menindaklanjuti berbagai temuan semakin memperkuat kesan lemahnya kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

​Merespons rentetan kejanggalan tersebut, Almasar-Sumut merumuskan lima tuntutan utama:

  1. ​Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara independen terhadap dugaan ketidaktransparanan dan "kongkalikong" dalam proses pemeriksaan BPK.
  2. ​Meminta klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna memastikan tidak adanya praktik intervensi terhadap hasil audit daerah.
  3. ​Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat Daerah, khususnya terkait dugaan keterlibatan oknum pimpinan dalam praktik komunikasi yang melanggar etik.
  4. ​Mendesak DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal yang berpihak pada kepentingan publik.
  5. ​Menuntut transparansi penuh atas hasil pemeriksaan BPK serta tindak lanjut hukum yang jelas terhadap setiap temuan yang ada.

​Sebagai komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Almasar-Sumut memastikan akan membawa isu ini ke tingkat pusat.

​“Segala bentuk dugaan penyimpangan ini harus diusut tuntas sesuai ketentuan hukum. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Gedung KPK RI dan BPK RI di Jakarta,” tutup Agum.

×
Berita Terbaru Update