![]() |
| Foto: Tersangka bersama barang bukti yang diamankan. |
TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Senin (20/4/2026) dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangan resminya, Senin (20/4).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran gelap narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:
- 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi
- 0,21 gram sabu dalam plastik klip bening
- 1 unit timbangan digital
- Alat isap (sendok sabu)
- Uang tunai sebesar Rp390.000 yang diduga hasil penjualan
- 1 unit telepon genggam milik tersangka
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RTP mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, target belum berhasil ditemukan dan kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Johannes Munthe.
