Notification

×

Iklan

Iklan

Niat Mencuri Berubah Jadi Petaka, Pria di Tapteng Nekat Cabuli Anak 8 Tahun

Jumat, 08 Mei 2026 | 14:08 WIB Last Updated 2026-05-08T07:08:36Z

Foto: Tersangka diamankan pihak Kepolisian.

TAPTENG – Niat awal ingin menggasak harta benda, seorang pria berinisial WS (35) justru nekat melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun. Pelarian pelaku tak berlangsung lama setelah ia berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Kecamatan Badiri, Kamis (7/5/2026).

​Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menuturkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di Dusun III, Desa Gunung Kelambu. Insiden bermula pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika lingkungan sekitar tengah terlelap.

​Tersangka WS awalnya melancarkan aksi pembobolan dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu. Namun, setelah berhasil menyelinap masuk ke ruang tamu, niat mencurinya seketika berubah. Di ruangan tersebut, ia melihat korban sedang tertidur pulas bersama saudara-saudaranya.

​Bukannya mengambil barang berharga, WS justru mendekati gadis kecil tersebut. Ia kemudian mengeluarkan sebuah gunting besi dan mulai merusak pakaian korban.

​“Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka langsung membekap mulutnya. Tersangka juga melayangkan ancaman menggunakan senjata tajam agar korban tidak berani bersuara,” ungkap Iptu Dian menjelaskan kronologi kejadian.

​Beruntung, ancaman tersebut tidak menyurutkan keberanian korban. Bocah 8 tahun itu meronta dan berhasil berteriak keras hingga membangunkan anggota keluarganya yang tertidur di sebelahnya. Menyadari aksinya tepergok, pelaku panik dan langsung melarikan diri menembus kegelapan melalui jendela yang sama.

​Meski sempat kabur, pelarian WS harus berakhir di pagi harinya. Sekitar pukul 10.30 WIB, gerak-gerik pelaku memancing kecurigaan warga setempat. Ia pun langsung dikepung dan diamankan saat sedang berada di sebuah warung.

​Saat diinterogasi oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian, WS tidak dapat mengelak. Ia mengakui semua perbuatan kejinya, dan bahkan membeberkan bahwa dirinya juga merupakan pelaku dari serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda sebelumnya.

​Kini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sepotong pakaian milik korban serta satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.

​Atas tindak kejahatannya, WS dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

×
Berita Terbaru Update