![]() |
| Foto: Tersangka F dengan barang bukti yang diamankan. |
PALUTA – Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (41) warga Desa Simanosor, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, akhirnya kandas. Barang haram jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam popok bayi saat ia hendak menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026) siang.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ivan Robert Sitompul menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian dan ketatnya pemeriksaan oleh petugas Lapas Gunungtua.
“Petugas Lapas mengamankan pelaku saat proses pemeriksaan di area kunjungan. Kecurigaan berlapis muncul terhadap barang bawaan pelaku, khususnya pada sebuah popok bayi,” ujar AKP Ivan.
Saat dilakukan pembongkaran secara teliti, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang kuat diduga sabu-sabu dengan total berat 11 gram. Untuk mengelabui petugas, belasan paket sabu tersebut dibalut rapi menggunakan lakban cokelat dan diselipkan ke dalam popok bayi.
Dari hasil interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diserahkan kepada suaminya, IJP, yang saat ini berstatus sebagai narapidana di lapas tersebut. Mirisnya, aksi nekat sang istri ternyata diotaki langsung oleh IJP dari balik jeruji besi.
Sehari sebelum penangkapan, tepatnya Jumat (20/3/2026), IJP menghubungi F dan memerintahkannya untuk menjemput sabu yang telah ia pesan di luar.
Keesokan harinya, F mendapat arahan dari nomor telepon tak dikenal untuk mengambil “paket” tersebut di sekitar depan Kompi C Yonif 123.
“Di lokasi itu, seorang pria yang identitasnya masih kami buru menyerahkan popok bayi berisi sabu tersebut. Setelahnya, pelaku F pulang ke rumah untuk bersiap menuju Lapas Gunungtua, hingga akhirnya aksinya digagalkan oleh petugas P2U Lapas,” jelas Ivan.
Guna penyidikan lebih lanjut, Lapas Gunungtua langsung menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tapsel.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan secara intensif. Kami sedang mendalami jaringan yang terlibat untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut kepada narapidana,” pungkas AKP Ivan.
