![]() |
| Foto: Kedua tersangka bersama barang bukti yang diamankan. |
TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus dalam sebuah penggerebekan di rumah sewa di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Rabu (13/5/2026) malam.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan adalah AA (41), seorang pria pengangguran, dan TS (36), pria yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sarudik.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena rumah sewa tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Johannes.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tepat pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menyergap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket narkotika jenis sabu (berat bruto 3,05 gram) yang disimpan di dalam sebuah kotak kecil berwarna putih, 21 lembar plastik klip bening, dengan rincian 3 plastik berbanderol dan 18 plastik polos.
Selain itu, uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan dan 1 unit ponsel pintar (Samsung Galaxy A03 Core warna hitam) yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AA mengakui bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D yang juga beroperasi di wilayah Sarudik.
“Identitas D sudah kami kantongi. Saat ini yang bersangkutan telah berstatus buron (DPO) dan tim Opsnal di lapangan sedang melakukan pengejaran intensif,” tegas Johannes.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
